Shiokuda2.com Adalah Situs Bandar Togel Online Pilihan Terpercaya dan Teraman. Web Togel Online Pilihan, Terbaik, Teraman, Terpopuler, dan Terpercaya, Keluaran Nomor Togel Singapura, Hongkong, Sydney, Melbourne, Ukraine, Incheon, Sierraleone, Honduras, Parma. Pelayanan DEPOSIT Dan WITHDRAW Yang Sangat Aman Dan Terpercaya. Pendaftaran Togel Online Terbaik, Teraman, Terpopuler, Terpercaya, Daftar Sekarang Di BO Shiokuda2.com Dan Nikmati New Promo!! Jam Tutup Pasaran Hongkong Sekarang Di Shiokuda2.com Jam 22:30 Wib Berlaku Untuk Seterusnya | Bonus Deposit Harian 5% Jika Deposit Di Atas Rp 100.000.- | Dapatkan Bonus Add Number Di Pasaran Singapore Toto 2D x80 3D x500 4D x3300 | Untuk member Shiokuda2.com Yang Kesulitan LOGIN Bisa Menggunakan Link Alternatif Kami Di www.Saldokuda2.com(Versi PC) www.Saldokuda2.com/wap (Versi HP) | Nikmati Kenyamanan Dan Keamanan Di BO Terpercaya Shiokuda2.com | Proses Deposit SUPER CEPAT Dan WD DI BAYAR LUNAS.

Minggu, 11 Agustus 2019

Korupsi Infrastruktur, Anggota DPR Fauzih Amro Dipanggil KPK



Angkakuda Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Komisi V DPR RI Fauzih H Amro dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
  
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Febri tak menjelaskan lebih rinci terkait pemerikaaan Fauzih. Namun, dipastikan politisi Hanura itu mengetahui ihwal terjadinya proses korupsi dalam proyek infratruktur tersebut.
  
"Saksi diperiksa sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Terima Uang Rp 8 Miliar
  
Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha. 
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  
Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar