Pelimpahan kasus yang menggegerkan itu dilakukan karena lokasi pembunuhan berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kediaman korban Edi Chandra. "Kalau dilihat dari urutan TKP, perencanaan, dan pembunuhan dilakukan di Jakarta. Pelaksanaan eksekusi di Jakarta. Sementara di Sukabumi hanya tempat membakar mobil dan jenazah," kata Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi didampingi Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/8/2019).
Rudy mengemukakan, berdasarkan hasil penyidikan Polres Sukabumi dan Ditreskrimum Polda Jabar, berkoordinasi dengan Kejari Sukabumi, Kejati Jabar, dan Polda Metro Jaya, akhirnya diputuskan dan sepakat bahwa penyidikan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Pelaku pembunuhan alamatnya di Jakarta, TKP di Jakarta, sedangkan di Jabar hanya membuang jenazah dan membakar saja," ujar Rudy.
Polda Metro Jaya, tutur Rudy, memang sejak awal ikut mengusut kasus ini. Bahkan, dua dari empat eksekutor yang disewa tersangka AK, yakni KA alias Agus dan MN alias Sugeng ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya di Lampung.
Pelimpahan berkas pemeriksaan hasil penyidikan, tersangka, dan dan barang bukti ke Polda Metro Jaya, tutur Kapolda, segera dilakukan dalam waktu dekat. "Kami sepakat dilimpahkan secepat mungkin. Namun sebelum itu kamu lakukan gelar perkara," kata Rudy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar