
Keduanya masing-masing Behzadhossein (42) dan Rahim (32) ditangkap di seputaran Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (25/7/2019) dini hari.
Kepla Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan polisi bernomor LPB/79/VII/2019/SPKT tertanggal 21 Jui 2019 tentang pencurian di sebuah Toko pada Minggu, 21 Juli 2019.
"Dari laporan tersebut anggota resmob Polres Tana Toraja meminta back up kepada Timsus Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan bersama, setelah mendapat informasi kedua WNA itu berada di Kota Makassar," katanya Jumat (26/7/2019).
Berbekal laporan polisi dan surat perintah penangkapan bernomor, SP.Kap/83/VII/Res.1.8/2019 keduanya digiring ke mobil sedan milik anggota timsus Polda Sulsel.
Saat diinterogasi di Posko Timsus Polda Sulsel, Ruko Pasar Segar, Jalan Toddopuli, Kota Makassar. Keduanya mengelak telah mencuri. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV toko tersebut, keduanya baru mengaku.
"Dari pengakuan WNA ini, mereka beraksi dengan berpura-pura membeli sesuatu di toko itu. Ada yang berperan sebagai pengalih perhatian dan satu lagi menggasak uang yang ada di laci kasir warung bahan campuran itu," sebut Dicky Sondani.
“Dari laporan korban. Dia kehilangan uang sebesar Rp12 juta dimana merupakan uang hasil penjualan tokonya," sambungnya.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk mendalami keberadaan barang bukti. Dicky juga menyebut petugas kesulitan mengintegrasi sebab perlu ada penerjemah.
"Sudah diambil Polres Tator. Para pelaku mesti diinterogasi khusus karena keterbatasan bahasa anggota juga jadi pemeriksaan lanjutan disana (Toraja) daerah wisata jadi sudah pasti banyak yang bisa berbahasa asing," tegas Dicky.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar