Kawasan reklamasi Pulau D yang sekarang bernama Kawasan Pantai Maju di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/6/2019). Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Bangunan itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan) yang sudah jadi, serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Menurutnya keempat pulau tersebut dibangun sesuai dengan aturan oleh para pengembang seperti adanya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) hingga data sumber-sumber untuk pembangunan.
"Yang 4 (pulau) sudah jadi ini barangnya kita enggak mau bongkar. Nah di sini kewajiban-kewajiban mereka juga jalankan. Bahkan kenapa suka tidak suka soal segel amdal nyatanya sudah ada dokumen-dokumen itu. Yang pantai maju (D) sudah beres, pulau G masih ada yang harus dibereskan," ucap Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun Youtube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).
Baca juga: Anies: Menghentikan Reklamasi Bukan Berarti Membongkar Pulau yang Sudah Ada
Sedangkan pengembang 13 pulau lainnya tak bisa menunjukan kewajiban yang harus dilaksanakan tersebut.
Anies mengetahui hal ini ketika membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dia menetapkan pergub mengenai pembentukan badan tersebut pada Senin (4/6/2018) dan diundangkan pada Kamis (7/6/2018).
Badan itu menurutnya dibentuk tidak hanya untuk mengelola pulau reklamasi yang sudah ada namun juga untuk mencabut izin 13 pulau lainnya.
Badan tersebut sebenarnya sudah ada pada tahun 2009, tetapi dibubarkan oleh gubernur pada masa itu. Lalu kemudian dibentuk kembali oleh Anies 9 tahun kemudian.
Baca juga: Proyek Reklamasi Dinilai Anies hanya Serap Tenaga Kerja Sesaat
"Saya bentuk lagi badan itu lalu karena namanya pelaksana reklamasi ramai kan (orang bilang) Anies nerusin reklamasi tapi waktu itu saya enggak bisa jelasin semua strateginya. Saya hanya bilang ini yang mengkritik saya mengkritik imajinasinya sendiri," jelasnya.
Badan ini pun bertugas memanggil dan mengaudit semua pengembang. Ketika diudit, ke-13 pengembang diketahui tak melaksanakan kewajibannya.
"Macam-macam itu diaudit dilaksanakan tidak ? Ternyata tidak pernah, karena tidak dilaksanakan maka izinnya dicabut. Nah kalau saya jelasin dulu sebelumnya maka pada enggak dateng. Jadi ketika semua datang ya sudah saya bilang dicabut," ujar Anies.
"Ketika dicabut mereka enggak bisa marah ke kita karena enggak ngikutin kewajiban. Itulah celahnya kita enggak ada tuntutan dan kalau ditanya itu bukan salah kami loh. Kami dulu memberikan izin, anda enggak jalanin ya sudah kita cabut beres," tambahnya.
Baca juga: Anies: Reklamasi Akan Membuat Jakarta seperti Mangkok
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.
"Yang 4 (pulau) sudah jadi ini barangnya kita enggak mau bongkar. Nah di sini kewajiban-kewajiban mereka juga jalankan. Bahkan kenapa suka tidak suka soal segel amdal nyatanya sudah ada dokumen-dokumen itu. Yang pantai maju (D) sudah beres, pulau G masih ada yang harus dibereskan," ucap Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun Youtube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).
Baca juga: Anies: Menghentikan Reklamasi Bukan Berarti Membongkar Pulau yang Sudah Ada
Sedangkan pengembang 13 pulau lainnya tak bisa menunjukan kewajiban yang harus dilaksanakan tersebut.
Anies mengetahui hal ini ketika membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dia menetapkan pergub mengenai pembentukan badan tersebut pada Senin (4/6/2018) dan diundangkan pada Kamis (7/6/2018).
Badan itu menurutnya dibentuk tidak hanya untuk mengelola pulau reklamasi yang sudah ada namun juga untuk mencabut izin 13 pulau lainnya.
Badan tersebut sebenarnya sudah ada pada tahun 2009, tetapi dibubarkan oleh gubernur pada masa itu. Lalu kemudian dibentuk kembali oleh Anies 9 tahun kemudian.
Baca juga: Proyek Reklamasi Dinilai Anies hanya Serap Tenaga Kerja Sesaat
"Saya bentuk lagi badan itu lalu karena namanya pelaksana reklamasi ramai kan (orang bilang) Anies nerusin reklamasi tapi waktu itu saya enggak bisa jelasin semua strateginya. Saya hanya bilang ini yang mengkritik saya mengkritik imajinasinya sendiri," jelasnya.
Badan ini pun bertugas memanggil dan mengaudit semua pengembang. Ketika diudit, ke-13 pengembang diketahui tak melaksanakan kewajibannya.
"Macam-macam itu diaudit dilaksanakan tidak ? Ternyata tidak pernah, karena tidak dilaksanakan maka izinnya dicabut. Nah kalau saya jelasin dulu sebelumnya maka pada enggak dateng. Jadi ketika semua datang ya sudah saya bilang dicabut," ujar Anies.
"Ketika dicabut mereka enggak bisa marah ke kita karena enggak ngikutin kewajiban. Itulah celahnya kita enggak ada tuntutan dan kalau ditanya itu bukan salah kami loh. Kami dulu memberikan izin, anda enggak jalanin ya sudah kita cabut beres," tambahnya.
Baca juga: Anies: Reklamasi Akan Membuat Jakarta seperti Mangkok
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.
Punya opini tentang artikel yang baru Kamu baca?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar