Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo
Puluhan TKI tersangkut narkoba di Negeri Jiran ini telah menjalani hukumannya secara bervariasi di penjara Malaysia sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan, ujar Plh Kepala BP3TKI Nunukan, Arbain di Nunukan, yang dilansir Antara, Sabtu (25/5/2019).
Seluruh TKI yang dipulangkan tersebut, baik kasus dokumen keimigrasian maupun narkotika telah ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan selama beberapa hari.
Arbain menambahkan, TKI yang tersangkut narkoba ini mengaku hanya pengguna semata sehingga hukumannya tidak terlalu berat. Namun, kata dia, BP3TKI setemoat tetap memperlakukan sama dengan TKI ilegal lainnya.
Ke-21 TKI tersangkut kasus narkoba ini dipulangkan ke Kabupaten Nunukan pada Jumat (24/5) bersama dengan 139 orang lainnya yang berasal dari wilayah kerja KJRI Kota KInabalu dan KRI Tawau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar