Fakta baru yang terungkap dari kasus tersebut ialah, K juga pernah memaksa istri sirinya berinisial PR (18) bersetubuh dengan anak dan saudaranya demi menonton adegan tak senonoh secara langsung dari bilik penjara.
Bahkan, K memaksa PR untuk bersetubuh dengan ayah kandungnya sendiri berinisial M (53). Selama bersetubuh, K memaksa PR menyiarkannya secara langsung agar bisa dinikmati dari bilik penjara.
Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah video PR bersetubuh dengan sang ayah beredar luas ke publik via WhatsApp beberapa waktu lalu.
Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar M Syarhan mengatakan, M dan PR melakukan hubungan intim sedarah itu atas paksaan K.
”K memerintahkan PR untuk berhubungan intim dengan sang ayah dan direkam. Perintah pemaksaan dari K terhadap PR itu tak hanya sekali, tapi berulang,” jelasnya dalam press rilis, Selasa (22/1/2019).
Saat PR dan ayahnya berhubungan intim, K menonton siaran langsung yang disiarkan melalui sambungan ponsel PR.
Tak hanya dengan ayah, K juga memaksa PR berhubungan intim dengan teman, anak, serta saudaranya sendiri.
“K dan PR ini pasangan siri. Sebelumnya, tersangka pernah menikah dan memunyai anak. Nah, PR dipaksa bersetubuh dengan anak itu,” kata Syarhan.
Selama berhubungan intim, K memaksa PR melakukan panggilan video ke ponselnya. Semua peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu sejak Oktober 2018. Video porno yang disebar K adalah hasil rekaman siaran langsung itu.
“Tetapi, karena putus kontak itulah K justru menyebar video mesum itu. Kini, K sudah kami jadikan tersangka.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar